PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERSETUJUAN ATAS PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN HANYA ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI INDONESIA
Nomor (1):
|
Diisi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
|
Nomor (2):
|
Diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
|
Nomor (3):
|
Diisi dengan nomor dokumen.
|
Nomor (4):
|
Diisi dengan nama Wajib Pajak.
|
Nomor (5):
|
Diisi dengan nomor paspor Wajib Pajak.
|
Nomor (6):
|
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
Nomor (7):
|
Diisi dengan tanggal dimulainya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
|
Nomor (8):
|
Diisi dengan tanggal berakhirnya status subjek pajak dalam negeri yang dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
|
Nomor (9):
|
Diisi dengan tempat dan tanggal ditandatangani.
|
Nomor (10):
|
Diisi dengan nama dan tanda tangan pejabat penanda tangan.
|