- 515 -
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN STELSEL KAS
Nomor (1) : diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Wajib Pajak.
Nomor (2) : diisi dengan jumlah lampiran.
Nomor (3) : diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (4) : diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak(bagi Wajib Pajak badan).
Nomor (5) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
Nomor (6) : diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
Nomor (7) : diisi dengan menandai kotak yang sesuai.
Nomor (8) : diisi dengan nama Wajib Pajak badan.
Nomor (9) : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak badan.
Nomor (10) : diisi dengan alamat Wajib Pajak badan.
Nomor (11) : diisi dengan Tahun Pajak diselenggarakannya pembukuan dengan stelsel kas.
Nomor (12) : diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan.
Nomor (13) : diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak.
Nomor (14) : diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).