Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/515

Halaman ini tervalidasi

- 515 -

PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN STELSEL KAS


Nomor (1)  : diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan Wajib Pajak.

Nomor (2)  : diisi dengan jumlah lampiran.

Nomor (3)  : diisi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nomor (4)  : diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak(bagi Wajib Pajak badan).

Nomor (5)  : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).

Nomor (6)  : diisi dengan jabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).

Nomor (7)  : diisi dengan menandai kotak yang sesuai.

Nomor (8)  : diisi dengan nama Wajib Pajak badan.

Nomor (9)  : diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak badan.

Nomor (10) : diisi dengan alamat Wajib Pajak badan.

Nomor (11) : diisi dengan Tahun Pajak diselenggarakannya pembukuan dengan stelsel kas.

Nomor (12) : diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan.

Nomor (13) : diisi dengan tanda tangan dan cap Wajib Pajak.

Nomor (14) : diisi dengan nama Wajib Pajak atau pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).