Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/518

Halaman ini tervalidasi

518

  1. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN SERTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA
  1. Tuan Hisyam Faraz menjual rumah tokonya kepada Nyonya Mita seharga Rpl.000.000.000,00. Pada tanggal 9 Oktober 2025 ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli dengan cara tiga kali cicilan, masing-masing sebesar:
    1. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dibayar pada tanggal 9 Oktober 2025 (saat perjanjian pengikatan jual beli ditandatangani);
    2. Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dibayar pada tanggal 9 November 2025; dan
    3. Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dibayar pada tanggal 9 Januari 2026.
Pada tanggal 16 Februari 2026, akta jual beli itandatangani

kedua pihak. Pajak Penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan Hisyam Faraz ke kas negara yaitu:

Tanggal Jumlah Pembayaran Pajak Penghasilan Terutang Jatuh tempo

pembayaran Pajak Penghasilan

(1) (2) (3) = 2,5% X (2) (4)
09-10-2025 Rp300. 000. 000, 00 Rp7.500.000,00 15-11-2025
09-11-2025 Rp300. 000. 000, 00 Rp7.500.000,00 15-12-2025
09-01-2026 Rp400. 000. 000, 00 Rpl0.000.000,00 15-02-2026
Tanggal 16 Februari 2026, yaitu pada saat akta jual beli ditandatangani, tidak terdapat Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar karena Pajak Penghasilan yang terutang sudah lunas dibayar pada tanggal 15 Februari 2026.
  1. Pada tanggal 1 Februari 2025, Tuan Ghifari menjual rumah secara tunai di bawah tangan dengan Tuan Indra Adi, dengan harga Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Atas transaksi penjualan rumah tersebut, Tuan Indra Adi tidak membuat perjanjian pengikatan jual beli dengan Tuan Ghifari, namun menerima surat kuasa dari Tuan Ghifari untuk menjual dan surat kuasa untuk menandatangani akta jual beli.
    Pada tanggal 5 Juli 2025, Tuan Indra Adi menjual rumah tersebut kepada Ny. Patryangga dengan harga Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah) dan menerima seluruh pembayaran pada saat itujuga. Pada tanggal 6 Juli 2025, penandatanganan akta jual beli oleh Tuan Indra Adi (berdasarkan surat kuasa menjual dan surat kuasa menandatangani akta jual beli dari Tuan Ghifari), Ny. Patryangga dan pejabat pembuat akta tanah.
    Pajak Penghasilan yang harus dibayar sebagai berikut:

Surat kuasa menjual dan surat kuasa untuk menandatangani akta jual beli pada dasarnya merupakan perjanjian pengikatan jual beli. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan yang terutang pada tanggal 1 Februari 2025, sebesar 2,5% x Rp2.000.000.000,00 = Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar ke kas negara oleh Tuan Ghifari paling lambat tanggal 15 Maret 2025.