Halaman ini tervalidasi
-520-
- setelah bulan diterimanya pembayaran.
- Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli yang diterima oleh Tuan Teguh pada tanggal 7 September 2016 sebesar 2,5% x Rp450.000.000,00 = Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) wajib dibayar ke kas negara oleh Tuan Teguh paling lambat tanggal 17 Oktober 2016 (tanggal 15 Oktober dan 16 Oktober merupakan hari libur sehingga jatuh tempo pembayaran menjadi hari berikutnya).
- Penghasilan atas 4 kali cicilan yang dibayar oleh Tuan Taufik kepada PT Developer Maju mulai tanggal 1 Oktober 2016 terutang Pajak Penghasilan omasing-masing sebesar 2,5% x Rp50.000.000,00 = Rp 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang wajib dibayar ke kas negara oleh PT Developer Maju paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.