Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/521

Halaman ini tervalidasi

521

EEE. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI BERUPA UPLIFT ATAU IMBALAN LAIN YANG SEJENIS

Contoh penghitungan pajak atas penghasilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis:

Alpha Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara X.

Beta Pty. Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, yang didirikan di negara Y.

Pada tahun 2004 Alpha Ltd. dan Beta Pty. Ltd. memenangkan tender penawaran blok migas Arjuna di laut Jawa. Alpha Ltd. membentuk Alpha Arjuna Ltd. di negara Z (bukan negara mitra P3B) dan Beta Pty. Ltd. membentuk Beta Arjuna Ltd. di negara Z. Kedua perusahaan kemudian membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua. Masing-masing BUT memegang 50% interest di blok migas Arjuna.

Jika dalam kontrak kerja sama migas disebutkan bahwa apabila salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi mengalami kesulitan keuangan dan atas kewajiban partisipasinya tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi lain, maka Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang meminta dana talangan akan membayar Uplift kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang memberikan dana talangan.

BUT Beta Arjuna Ltd. mengalami masalah likuiditas keuangan sehingga biaya untuk kegiatan Eksplorasi pada tahun 2004 sampai dengan 2010 ditalangi oleh BUT Alpha Arjuna Ltd.. Pada tahun 2011 Blok Arjuna memasuki tahap produksi. Atas dana talangan tersebut, BUT Alpha Arjuna Ltd. mendapatkan imbalan berupa Uplift dari BUT Beta Arjuna Ltd. sebesar US$ 10,000,000.00 yang dibayarkan pada bulan Desember 2012.

Berdasarkan informasi tersebut, penghitungan PPh final atas penghasilan berupa Uplift yang diterima BUT Alpha Arjuna Ltd. adalah sebagai berikut:

PPh final ≈ 20% x US$ 10,000,000.00 ≈ US$ 2,000,000.00

(dipotong oleh BUT Beta Arjuna Ltd., dan BUT Beta Arjuna Ltd. wajib memberikan bukti potongnya kepada BUT Alpha Arjuna Ltd.)

Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final yang berasal dari Uplift adalah sebagai berikut:

Penghasilan Uplift: US$ 10,000,000.00
Biaya yg terkait langsung dengan Uplift: US$ 2,000,000.00
Penghasilan Kena Pajak: US$ 8,000,000.00
PPh final: US$ 2,000,000.00
DPP PPh Pasal 26 ayat (4) atas penghasilan Uplift: US$ 6,000,000.00
PPh Pasal 26 ayat (4) terutang (20% x US$ 6,000,000.00): US$ 1,200,000.00