Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/526

Halaman ini tervalidasi

526

III. CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UNTUK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA

Pada bulan Juli tahun 2024 PT K melakukan pemekaran usaha sehingga terbentuk PT baru yaitu PT L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT L dari PT K adalah sebesar 40% dari total nilai harta PT K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 60% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 PT K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah Rp300.000.000. Sehingga besarnya angsuran untuk bulan Juli s.d Desember 2019 untuk PT K dan PT L adalah sebagai berikut.

Persentase Nilai Harta Angsuran PPh 25 Juli-Desember (dalam Rupiah)
PT K 60% 180.000.000
PT L 40% 120.000.000