Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/529

Halaman ini tervalidasi

- 529 -

LLL. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI OLEH PERUSAHAAN ASURANSI, PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH, PERUSAHAAN REASURANSI, ATAU PERUSAHAAN REASURANSI SYARIAH SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  1. PT Asuransi Aman merupakan perusahaan asuransi jiwa yang bekerja sama dengan Nyonya Afif sebagai agen asuransi. Pada tanggal 2, 11, dan 16 April 2025, PT Asuransi Aman membayarkan komisi agen asuransi kepada Nyonya Afif dengan menerbitkan bukti pembayaran komisi (statement of account).
    Berdasarkan informasi di atas, PT Asuransi Aman wajib:
    1. memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa agen asuransi oleh Nyonya Afif pada tanggal 2, 11, dan 16 April 2025.
    2. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lama pada tanggal 31 Mei 2025 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PT Asuransi Aman pada tanggal 31 Mei 2025).
  2. PT Asuransi Tenang merupakan perusahaan asuransi umum yang bekerja sama dengan pialang asuransi yaitu PT Pialang Tenteram. Pada tanggal 10 April 2025, PT Pialang Tenteram menerbitkan tagihan komisi atas penyerahan jasa pialang asuransi kepada PT Asuransi Tenang. Pada tanggal 14 dan 27 April 2025, PT Pialang Tenteram meneruskan pembayaran premi dari pemegang polis kepada PT Asuransi Tenang setelah memotong komisi atas jasa pialang asuransi.
    Berdasarkan informasi di atas, PT Asuransi Tenang wajib:
    1. memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa pialang asuransi oleh PT Pialang Tenteram pada tanggal 14 dan 27 April 2025.
    2. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak paling lama pada tanggal 31 Mei 2025 (misalkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PT Asuransi Tenang pada tanggal 31 Mei 2025).