Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/534
Halaman ini tervalidasi
-534-
CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI
ASET KRIPTO DENGAN ASET KRIPTO LAINNYA (SWAP)
Pada tanggal 10 Mei 2025, Tuan B sebagaimana dimaksud pada contoh pada huruf A melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pada tanggal 10 Mei 2025, nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah yaitu 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib:
atas penyerahan koin Aset Kripto F:
atas penyerahan koin Aset Kripto G:
membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen
yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan
Unifikasi;
menyetorkan:
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2025; dan
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
melaporkan pemungutan:
Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Surat Pemberitahuan
Masa Unifikasi Masa Mei paling lambat pada tanggal 20
Juni 2025; dan
melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2025 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.