Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/534

Halaman ini tervalidasi

-534-

  1. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI ASET KRIPTO DENGAN ASET KRIPTO LAINNYA (SWAP)


Pada tanggal 10 Mei 2025, Tuan B sebagaimana dimaksud pada contoh pada huruf A melakukan transaksi tukar-menukar (swap) 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan Pedagang Fisik Aset Kripto X. Pada tanggal 10 Mei 2025, nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah yaitu 1 koin Aset Kripto = Rp500.000.000,00. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib:

  1. atas penyerahan koin Aset Kripto F:
  1. atas penyerahan koin Aset Kripto G:
  1. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
  1. menyetorkan:
  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2025; dan
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
  1. melaporkan pemungutan:
  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Masa Mei paling lambat pada tanggal 20 Juni 2025; dan
  2. melaporkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2025 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

jdih.kemenkeu.go.id