Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/535

Halaman ini tervalidasi

- 535 -

PPP. CONTOH PENGHITUNGAN DIVIDEN WAJIB PAJAK YANG MENGHASILKAN PRODUK SELAIN YANG DIBERIKAN FASILITAS ATAU MELAKUKAN PERLUASAN USAHA

Contoh 1:
PT X atas penanaman modal A mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu dengan cakupan produk yang diberikan fasilitas adalah M. Selain menghasilkan produk M, penanaman modal A juga menghasilkan produk N yang tidak mendapatkan fasilitas.
Nilai penjualan produk M = Rp 75.000.000.000
Nilai penjualan produk N = Rp 25.000.000.000
Dividen yang dibagikan:

  1. Tuan E (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp 200.000.000
  2. Tuan F (Subjek Pajak Luar Negeri dengan negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rp l00.000.000


Presentase besaran dividen yang mendapatkan fasilitas

Dividen Tuan F yang mendapatkan fasilitas:
75% x Rp 100.000.000 = Rp 75.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%)
Dividen Tuan F yang tidak mendapatkan fasilitas:
Rp 100.000.000 - Rp 75.000.000 = Rp 25.000.000 (menggunakan tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan)
Dividen Tuan E dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Contoh 2:
PT Y mempunyai penanaman modal:

  1. Penanaman modal B (mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rp 500.000.000.000
  2. Penanaman modal (perluasan) C (tidak mendapatkan fasilitas) dengan nilai sisa buku fiskal Rp 1.500.000.000.000


Nilai penjualan atas penanaman modal B sebesar Rp l00.000.000.000, sedangkan nilai penjualan atas penanaman modal C sebesar Rp 300.000.000.000.
Dividen yang dibagikan:

  1. Tuan G (Wajib Pajak Dalam Negeri) sebesar Rp 200.000.000
  2. Tuan H (Subjek Pajak Luar Negeri dengan negara domisili tanpa perjanjian penghindaran pajak berganda) sebesar Rp l00.000.000


Persentase besaran dividen yang mendapatkan fasilitas

Dividen Tuan H yang mendapatkan fasilitas:
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000 (mendapatkan fasilitas tarif 10%)
Dividen Tuan H yang tidak mendapatkan fasilitas:
Rp l00.000.000 - Rp 25.000.000 = Rp 75.000.000 (menggunakan tarif Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan)
Dividen Tuan G dikenai tarif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.