Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/536

Halaman ini tervalidasi

536

  1. CONTOH RUMUS PENGHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN WAJIB PAJAK YANG MENDAPAT FASILITAS TAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI KERUGIAN

PT Z mendapatkan fasilitas tahun pajak 2024 dengan nilai penanaman modal C sebesar Rp1.000.000.000.000 dengan rincian:

  1. Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang mendapatkan fasilitas Rp750.000.000.000 pada akhir tahun 2025
  2. Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang tidak mendapatkan fasilitas Rp250.000.000.000

Atas penanaman modal C, PT Z tidak melakukan pembukuan secara terpisah antara cakupan produk yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas.

Wajib Pajak mendapatkan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1.

Berdasarkan informasi tersebut maka persentase kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan tahun ke 6 adalah:

KMF = NBF × SK

NBF+NBTF
KMF: Kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan
NBF: Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian
NBTF: Total nilai buku fiskal aktiva teta yang tidak mendapatkan fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian
SK: Sisa kerugian tahun pemanfaatan
NBF = Rp750.000.000.000
NBTF = Rp250.000.000.000
KMF = 750.000.000.000 × SK

1.000.000.000.000
= 75% × SK

PT Z atas penanaman modal C mulai berproduksi secara komersial sejak tahun pajak 2025 dengan rincian laba/rugi setiap tahun sebagai berikut:

Uraian 2024 2025
(SMB)
2026 2027 2028 2029 2030 2031
Laba (rugi) 0 (100) 10 15 10 15 10 40
Kompensasi Kerugian (10) (15) (10) (15) (10) (30)*
Sisa Kompensasi (90) (75) (65) (50) (40) 0**
Penghasilan Kena Pajak 0 0 0 0 0 0 0 10

*) Kompensasi kerugian hanya dapat diakui sebesar 75% dari sisa kompensasi tahun pertama pemanfaatan tambahan kompensasi kerugian (75% × 40 = 30)

**) Sisa kompensasi tidak dapat dimanfaatkan kembali karena Wajib Pajak hanya mendapatkan fasilitas 1 (satu) tahun.

jdih.kemenkeu.go.id