541
Selama tahun 2024 hingga 2028 PT Y berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riil, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya.
Di tahun 2029, kegiatan litbang didaftarkan melalui kantor Paten Indonesia dengan mengeluarkan biaya pendaftaran Paten sebesar Rp20.000.000,00. Di tahun 2030, PT Y memperoleh Paten dari kantor Paten Indonesia.
Dengan diperolehnya Paten di tahun 2030, PT Y berhak mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% dari akumulasi biaya litbang selama 5 Tahun Pajak terakhir sejak tahun 2029 (Tahun saat pendaftaraan Paten) sebagai berikut:
Biaya Litbang Tahun 2025 | : Rp 100.000.000,00 |
Biaya Litbang Tahun 2026 | : Rp 100.000.000,00 |
Biaya Litbang Tahun 2027 | : Rp 100.000.000,00 |
Biaya Litbang Tahun 2028 | : Rp 100.000.000,00 |
Biaya Pengurusan Paten Tahun 2028 | : Rp 20.000.000,00 |
Akumulasi Biaya Litbang yang Berhak Mendapat Fasilitas atas Pendaftaran Paten | : Rp 420.000.000,00 |
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto (50% × Rp420.000.000,00) | : Rp 210.000.000 |
Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar Rp210.000.000,00 dapat dibebankan sejak Tahun Pajak diperolehnya Paten.
PT Y di tahun 2030 memiliki laporan fiskal sebagai berikut:
Penghasilan Bruto | : Rp 1.000.000.000,00 |
Biaya Non-Penelitian dan Pengembangan | : Rp (700.000.000,00) |
Penghasilan (Rugi) Neto Sebelum Fasilitas | : Rp 300.000.000,00 |
Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Maksimal (40% × Rp300.000.000,00) | : Rp (120.000.000,00) |
Penghasilan Kena Pajak | : Rp 180.000.000,00 |
Di tahun 2030, PT Y tidak dapat menggunakan seluruh tambahan pengurangan penghasilan bruto karena harus memenuhi ketentuan batas pemanfaatan tambahan pengurangan paling tinggi sebesar 40% dari Penghasilan Kena Pajak sebelum mendapat fasilitas. PT Y hanya berhak memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar Rp120.000.000,00 (40% × Rp300.000.000,00).
Selisih lebih tambahan pengurangan penghasilan bruto yang tidak termanfaatkan sebesar Rp90.000.000,00 (Rp210.000.000,00-Rp120.000.000,00) dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto di Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
Contoh 3:
PT Z telah menyampaikan permohonan dan telah mendapatkan pemberitahuan kesesuain melalui OSS. PT Z melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) selama 5 (lima) tahun mulai dari tahun 2024 hingga 2028. Biaya kegiatan litbang di tiap tahunnya sebesar Rp100.000.000,00.
Selama tahun 2024 hingga 2028 PT Z berhak membebankan biaya litbangnya sebesar 100% dari biaya riilnya, yaitu sebesar Rp100.000.000,00 tiap tahunnya.
jdih.kemenkeu.go.id