Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/547

Halaman ini tervalidasi

547

WWW. CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA MASA PAJAK YANG TIDAK SAMA

Pengusaha Kena Pajak EFG baru menerima dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas perolehan Jasa Kena Pajak tertanggal 8 Agustus 2025 dari PKP HIJ pada tanggal 15 Desember 2025. Perolehan Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak EFG. Pengusaha Kena Pajak EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025. Pengusaha Kena Pajak EFG belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025. Pengusaha Kena Pajak EFG belum membebankan Pajak Masukan sebagai biaya dan tidak menambahkan (mengapitalisasikan) dalam harga perolehan Jasa Kena Pajak. Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tertanggal 8 Agustus 2025 tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran oleh Pengusaha Kena Pajak EFG melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025, atau melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2025.