Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/551

Halaman ini tervalidasi

- 551 -


AAAA.: CONTOH PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN YANG DITAGIH DENGAN PENERBITAN KETETAPAN PAJAK


PT N merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan mainan. PT N telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2023. Dalam melakukan usahanya, PT N diwajibkan membayar royalti kepada O Ltd. yang berlokasi di Negara Jepang. Royalti tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PT N. Berdasarkan kontrak antara PT N dan O Ltd., pembayaran royalti dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima).
Pada tanggal 5 November 2025, PT N melakukan pembayaran royalti, tetapi belum melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2026, Kantor Pelayanan Pajak Pratama XYZ menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp1.180.000.000,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah) yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan sanksi administratif sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). PT N menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan tidak melakukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud. PT N melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 7 September 2026 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tanggal 10 November 2026 sebesar Rp680.000.000,00 (enam ratus delapa.n puluh juta rupiah).
Berdasarkan contoh di atas, PT N telah melakukan pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 10 November 2026 sehingga pokok pajak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak November 2026 atau pada Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Desember 2026, Januari 2027, atau Februari 2027.