Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/563

Halaman ini tervalidasi

563

18 3307.20.00 - Deodoran dan antiperspirant
19 3307.30.00 - Garam pewangi dan preparat lainnya untuk mandi
3307.41 - Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan, termasuk preparat bau-bauan yang digunakan selama ritual keagamaan :
3307.41.10 - - Preparat "Agarbatti" dan bau-bauan lainnya yang dibakar :
20 3307.41.90 - - - Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan
21 3307.49 - - - Lain-lain
22 3307.49.10 - - Preparat pewangi ruangan mengandung desinfektan maupun tidak
23 3307.49.90 - - - Lain-lain
3307.90 - Lain-lain :
24 3307.90.10 - - Preparat rias binatang
25 3307.90.30 - - Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
26 3307.90.40 - - Wewangian atau kosmetik lainnya, termasuk preparat perontok bulu
27 3307.90.50 - - Larutan lensa kontak atau mata buatan
28 3307.90.90 - - Lain-lain
34.01 Sabun; produk dan preparat aktif-permukaan organik digunakan sebagai sabun, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, mengandung sabun maupun tidak; produk dan preparat aktif permukaan organik untuk membersihkan kulit dalam bentuk cair atau krim dan disiapkan untuk penjualan eceran, mengandung sabun maupun tidak; kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen.
3401.11 - Sabun dan produk serta preparat aktif permukaan organik, dalam bentuk batangan, cake, potongan atau bentukan yang dicetak, dan kertas, gumpalan, kain kempa dan bukan tenunan, diresapi, dilapisi atau ditutupi dengan sabun atau deterjen :
3401.11 - - Untuk keperluan toilet (termasuk produk mengandung obat) :
29 3401.11.40 - - - Sabun mengandung obat termasuk sabun desinfektan
30 3401.11.50 - - - Sabun lainnya termasuk sabun mandi
37.02 Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak instan dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari.
3702.54 - Film lainnya, untuk fotografi berwarna (polikrom) :
31 3702.54.90 - - Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 m, selain untuk slide :
39.22 Bak mandi, bak mandi dengan pancuran, bak cuci, wastafel, bidet, mangkuk, tempat duduk dan penutup kloset, tangki air penyiram dan perlengkapan saniter semacam itu, dari plastik.
3922.10 - Bak mandi, bak mandi dengan pancuran, bak cuci dan wastafel :
- - Bak mandi:
32 3922.10.11 - - - Bathtubs mempunyai ruang interior kotak atau oblong:
33 3922.10.19 - - - Lain-lain
34 3922.10.90 - - Lain-lain
35 3922.10.90 - Tempat duduk dan penutup kloset