|
- Surat Setoran Pajak dan sarana administrasi lain berupa Bukti Penerimaan Negara dan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
- Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau Badan Pengelola Migas Aceh.
- Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dinyatakan sah dalam hal telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pemindahbukuan.
- Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi oleh sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
- Bukti penerimaan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi oleh sistem atau pejabat yang berwenang mengesahkan bukti penerimaan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak diakui sesuai dengan:
- tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara;
- tanggal pembubuhan Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran bea meterai;
- tanggal bayar yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan;
- tanggal terbit Surat Perintah Pencairan Dana, untuk pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- tanggal terbit Surat Keputusan Pengembailian Kelebihan Pembayaran Pajak, untuk pelunasan Utang Pajak melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak; atau
- tanggal bayar berdasarkan validasi pada sarana administrasi lain.
|