|
Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat, harus melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipungut dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
- Pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Negara dilakukan melalui Bank Persepsi Valas atau lembaga persepsi lainnya valas.
- Dalam hal pembayaran dilakukan atas ketetapan, keputusan, atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 melalui potongan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, pembayaran tersebut dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal:
- diterbitkannya ketetapan;
- diterbitkannya keputusan; atau
- diterimanya putusan oleh kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan putusan.
|