Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/93

Halaman ini tervalidasi

- 93 -

kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak.
  1. Dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:
      1. alasan pengajuan permohonan karena kesulitan likuiditas; dan
      2. jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
    2. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen berupa:
      1. surat pernyataan Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas; dan
      2. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
      dan
    3. Wajib Pajak memberikan jaminan aset berwujud, dengan kriteria:
      1. minimal sebesar pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang dibuktikan dengan dokumen yang menyatakan nilai dari aset tersebut;
      2. merupakan milik Penanggung Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
      3. tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.
  2. Dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar (force majeur), permohonan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:
      1. alasan pengajuan permohonan karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur);
      2. jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
    2. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami