Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca
  1. Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
  2. Layar monitor adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menampilkan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
  3. Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu.
  4. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
  5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
  7. Direktorat Jenderal adalah Direkorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
  1. spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas;
  2. penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas; dan
  3. pembuatan Rambu Lalu Lintas.


BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 3
Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
  1. rambu peringatan;
  2. rambu larangan;
  3. rambu perintah; dan
  4. rambu petunjuk.

Pasal 4
  1. Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
    1. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
    2. Rambu Lalu Lintas elektronik.
  2. Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.