Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Pasal 5
  1. Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. daun rambu; dan
    2. tiang rambu.
  2. Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
    1. ukuran kecil;
    2. ukuran sedang;
    3. ukuran besar; atau
    4. ukuran sangat besar.
  3. Setiap daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah.
  4. Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
  5. Tiang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
    1. tiang tunggal;
    2. tiang huruf F;
    3. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal; atau
    4. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Pasal 6
  1. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
  2. Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rambu Lalu Lintas elektronik dapat digunakan untuk:
    1. informasi kondisi lalu lintas;
    2. informasi kondisi cuaca;
    3. informasi perbaikan jalan; dan
    4. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. layar monitor;
    2. modul kontrol;
    3. catu daya; dan
    4. tiang rambu.