-7(3)
Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas rambu: a. peringatan permukaan jalan yang licin; b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan; c. peringatan jurang; d. peringatan tepi air; e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan; g. peringatan jalan bergelombang; h. peringatan lontaran kerikil; i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh; dan j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.
(4)
Rambu peringatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas rambu: a. peringatan pengaturan persinyalan; b. peringatan persimpangan prioritas; dan c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.
(5)
Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas rambu: a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang; b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair; c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun; d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar ; e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum; dan f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.
(6)
Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas rambu: a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan; b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki; c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anakanak; d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat; e. peringatan banyak lalu lintas sepeda; f. peringatan banyak hewan ternak melintas; dan g. peringatan banyak hewan liar melintas.
(7)
Rambu peringatan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas rambu: a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami; b. peringatan . . .