|
- Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ.
- Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
- RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
- visi dan misi;
- sasaran;
- kebijakan;
- strategi; dan
- Program Nasional KLLAJ.
- Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 4
- Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi:
- pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
- pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
- pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
- pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang
berkeselamatan; dan
- pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan.
- Penyusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
|