Halaman ini tervalidasi
- 5 -
|
Pasal 5
Penyusunan Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). |
Pasal 6
|
Pasal 7 . . .
- 5 -
|
Penyusunan Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). |
|
Pasal 7 . . .