Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
|
- Untuk melaksanakan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan dilaksanakan RAK LLAJ oleh:
- Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya;
- Pemerintah Provinsi; dan
- Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan dan pelaksanaan RAK LLAJ.
- Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
|
- RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
- Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
- Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan KLLAJ;
- Pengkajian masalah KLLAJ; dan
- Manajemen KLLAJ.
|
Bagian Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
|
- RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, memuat:
- Sasaran Kementerian/Lembaga;
- Arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ;
- Kebutuhan regulasi dan tatanan kelembagaan kementerian/lembaga yang diperlukan;
- Rencana aksi dan target kinerja; dan
- Rencana pendanaan.
|