|
- RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
- RUNK LLAJ.
- RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan
Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang
dan tanggung jawabnya masing-masing.
- RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan
dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
|
Bagian Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
|
- RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat:
- sasaran Pemerintah Provinsi;
- arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
- kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
- Rencana aksi dan target kinerja; dan
- rencana pendanaan.
- RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
- RUNKLLAJ;
- RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
- RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
|