Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017.pdf/7

Halaman ini tervalidasi

- 7 -

  1. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
    1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan
    2. RUNK LLAJ.
  2. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing.
  3. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku paling lama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.



Bagian Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat:
    1. sasaran Pemerintah Provinsi;
    2. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
    3. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
    4. Rencana aksi dan target kinerja; dan
    5. rencana pendanaan.
  2. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
    1. RUNKLLAJ;
    2. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
    3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
  3. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  4. RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

Bagian Keempat . . .