www.hukumonline.com/pusatdata
b.
penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest);
c.
hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha Hulu; dan/atau
d.
penghasilan lainnya yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.
Pasal 5 (1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Biaya operasi terdiri atas: a.
biaya Eksplorasi;
b.
biaya Eksploitasi; dan
c.
biaya lainnya.
Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a.
biaya pengeboran Eksplorasi;
b.
biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
c.
biaya geologis dan geofisika terdiri atas: 1.
biaya penelitian geologis; dan
2.
biaya penelitian geofisika.
Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a.
biaya pengeboran pengembangan;
b.
biaya langsung produksi untuk: 1.
Minyak Bumi; dan/atau
2.
Gas Bumi.
c.
biaya pemrosesan Gas Bumi;
d.
biaya utility terdiri atas: 1.
biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
2.
biaya uap, air, dan listrik;
e.
biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi;
f.
biaya penyusutan; dan
g.
biaya amortisasi.
Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi: a.
biaya administrasi dan keuangan;
b.
biaya pegawai;
c.
biaya jasa material;
d.
biaya transportasi;
e.
biaya umum kantor; dan
f.
pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.
biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;
4 / 24