Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 32 dan angka 42, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.

Pasal 4
Menteri Sekretaris Negara pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Pasal 5
Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 6
Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.