Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2024.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca


BAB III
ORGANISASI


Bagian Kesatu

Susunan Organisasi


Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
  1. SekretariatJenderal;
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;
  11. Inspektorat Jenderal;
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.