Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Pasal 39
Susunan organisasi Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara. |
Bagian Keenam
Lain-lain
Bagian Keenam
Lain-lain
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Pasal 40
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pasal 41
Di lingkungan Polri ditetapkan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB III
PENASEHAT AHLI KAPOLRI
BAB III
PENASEHAT AHLI KAPOLRI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Pasal 42
|