Halaman ini tervalidasi
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
|
Pasal 60
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |