Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 37
|
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi
Pasal 38
|
Pasal 39
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden. |
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
|