Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/11

Halaman ini telah diuji baca
  1. pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  2. penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.



Pasal 37
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Tata Kelola Pemerintahan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
  2. Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.



Paragraf 5
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi

Pasal 38
  1. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden.
  2. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.



Pasal 39
Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil Presiden dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan kepegawaian, serta pelayanan administrasi umum dan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.



Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengurusan dan pelayanan keprotokolan dan persidangan serta kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden atau di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain;
  2. pelaksanaan koordinasi dengan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretaris Militer Presiden dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas keprotokolan dan pengamanan bagi Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
  3. perencanaan, pengurusan, dan penyiapan jamuan yang diperlukan dalam acara-acara Wakil Presiden, baik di Istana Wakil Presiden atau di kediaman resmi Wakil Presiden, maupun di tempat lain;
  4. perencanaan dan pengaturan tata tempat atau pengaturan ruang di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang diperlukan bagi kegiatan sehari-hari Wakil Presiden termasuk persidangan;
  5. pengurusan dan pelayanan acara kunjungan Wakil Presiden dan/ atau Istri/Suami Wakil Presiden di dalam negeri maupun ke luar negeri;
  6. penyediaan perlengkapan, pemeliharaan, dan pembiayaan pembinaan kepegawaian, ketertiban dan keamanan dalam;
  7. pengelolaan ketatausahaan termasuk pengaturan dan pengamanan tata persuratan serta kearsipan;
  8. perencanaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;