Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 41
|
Pasal 42
|
Pasal 43
Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. |
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan fungsi:
|