Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 49
|
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pasal 50
|
Pasal 51
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan dalam negeri dan hubungan internasional, serta penyiapan naskah kepresidenan dan kenegaraan, penerjemahan, dan pengelolaan informatika di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. |
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 53
|