Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/16

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 59
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden/Wakil Presiden dalam rangka menyelenggarakan hubungan dengan lembaga-lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, serta penanganan pengaduan masyarakat.



Pasal 60
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan, pengolahan, dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan Presiden/Wakil Presiden dan/atau Menteri Sekretaris Negara dengan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan;
  2. penyampaian saran dan masukan dalam rangka membina hubungan antara Kementerian Sekretariat Negara dan/atau Presiden dengan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan;
  3. pemantauan kegiatan-kegiatan lembaga negara, lembaga daerah, lembaga non struktural, organisasi politik dan lembaga swadaya masyarakat serta organisasi kemasyarakatan;
  4. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Sekretaris Negara; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.



Pasal 61
  1. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
  2. Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.



Bagian Kesembilan Deputi Bidang Perundang-undangan

Pasal 62
  1. Deputi Bidang Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
  2. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi.



Pasal 63
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas membantu Menteri Sekretaris Negara dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah, pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, penyiapan pendapat hukum, serta penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi.