Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/17

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 64
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang;
  2. pelaksanaan analisis dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;
  3. pemantauan dan pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;
  4. penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf terhadap substansi permasalahan yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;
  5. pelaksanaan analisis dan penyelesaian di bidang prerogatif yang meliputi grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, dan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, serta naturalisasi;
  6. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan ekstradisi;
  7. penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
  8. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pendapat hukum atas pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah;
  9. pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum atas permasalahan hukum;
  10. penyusunan pendapat hukum atas gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap Presiden dan/atau Menteri Sekretaris Negara serta permohonan hak uji materiil;
  11. pemberian nomor Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden;
  12. pendistribusian produk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah;
  13. publikasi dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.



Pasal 65
  1. Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
  2. Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.



Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 66
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.



Pasal 67
  1. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sekretaris Negara mengenai masalah politik, pertahanan, dan keamanan.