|
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:- pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang;
- pelaksanaan analisis dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;
- pemantauan dan pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;
- penyusunan pendapat hukum dan telaahan staf terhadap substansi permasalahan yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah;
- pelaksanaan analisis dan penyelesaian di bidang prerogatif yang meliputi grasi, amnesti, abolisi, rehabililitasi, dan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, serta naturalisasi;
- pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan ekstradisi;
- penyiapan pertimbangan Menteri Sekretaris Negara kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pendapat hukum atas pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah;
- pelaksanaan analisis dan penyusunan pendapat hukum atas permasalahan hukum;
- penyusunan pendapat hukum atas gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara terhadap Presiden dan/atau Menteri Sekretaris Negara serta permohonan hak uji materiil;
- pemberian nomor Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden;
- pendistribusian produk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah;
- publikasi dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
|