BAB III
STAF KHUSUS
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
|
- Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara.
- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
|
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara sesuai penugasan Menteri Sekretaris Negara, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
|
- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
- Tata kerja Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diatur oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
|
- Pengangkatan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
- Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
- Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
|
- Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
- Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
- Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
|
- Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila tersedia formasi dan belum mencapai batas usia pensiun.
- Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hakhak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|