Halaman ini telah diuji baca
Pasal 85
|
BAB V
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
BAB V
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
Pasal 86
|
Pasal 87
|
Pasal 88
Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 89
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli, tetap diberikan eselon I.a. |
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 90
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Sekretariat Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |