Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/22

Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 91
  1. Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini.
  2. Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.



BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 92
Pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi berikut perincian tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diperlukan dalam rangka penjabaran Peraturan Presiden ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 93
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Sekretariat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 94
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO