|
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
|
Pasal 12
|
- Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
- Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Khusus Bagian yang menangani tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai dengan kebutuhan.
|
Paragraf 2
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Bidang Protokol, Pers, dan Media
Pasal 13
|
- Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
- Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
|
Pasal 14
|
Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan.
|
Pasal 15
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi:- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau istri/suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
- pengelolaan perpustakaan Kepresidenan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan.
|
Pasal 16
|
- Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas 2 (dua) Biro.
- Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|