Halaman:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010.djvu/6

Halaman ini telah diuji baca


Paragraf 3
Istana-Istana Kepresidenan

Pasal 17
  1. Di lingkungan Rumah Tangga Kepresidenan terdapat Istana-istana Kepresidenan di daerah yang terdiri atas:
    1. Istana Kepresidenan Bogor;
    2. Istana Kepresidenan Cipanas;
    3. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan
    4. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.


  2. Istana-istana Kepresidenan di daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumah Tangga Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.
  3. Istana-istana Kepresidenan di daerah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan, pengelolaan dan perawatan bangunan/peralatan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, perpustakaan Kepresidenan, dan urusan administrasi umum, serta pengembangan Istana-istana Kepresidenan di daerah.
  4. Istana-Istana Kepresidenan di daerah terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.



Bagian Ketiga
Sekretariat Wakil Presiden

Pasal 18
  1. Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
  2. Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Sekretaris Wakil Presiden.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden.



Pasal 19
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.



Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden di bidang politik, hukum, keamanan, perekonomian, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan, serta dukungan kebijakan tata kelola pemerintahan, dalam rangka membantu Presiden dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan dan pemerintahan;
  2. penyelenggaraan pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan Istri/Suami Wakil Presiden;
  3. penyelenggaraan urusan keprotokolan Wakil Presiden dan Istri/Suami Wakil Presiden;
  4. penyiapan dan pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi yang dipimpin atau dihadiri Wakil Presiden, dan acara lainnya yang dihadiri Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;