Halaman ini telah diuji baca
Istana-Istana Kepresidenan
Pasal 17
|
Sekretariat Wakil Presiden
Pasal 18
|
Pasal 19
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil Presiden, serta analisis dalam rangka pengambilan kebijakan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. |
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
|