|
- pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pemantauan dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, yang ditetapkan Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya, yang diambil baik melalui rapat-rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian.
- pengamatan perkembangan kebijakan di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dan politik dalam negeri, kebijakan hukum dan hak asasi manusia, dan komunikasi politik, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
- pelaksanaan hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non kementerian, serta instansi terkait yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugasnya;
- pelayanan media massa dan pembinaan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan istri/suami Wakil Presiden;
- penyusunan rencana kerja dan laporan tahunan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.
|