Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/10

Halaman ini tervalidasi

7

Nr 63

sud dalam pasal 62 ajat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.


Pasal 18.
  1. Apabila Ketua berhalangan, maka kewadjibannja dilakukan oleh Wakil Ketua I; apabila jang achir ini berhalangan ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II djuga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III, dan apabila jang terachir inipun berhalangan, maka Anggauta jang tertua umurnja melakukan kewadjiban sebagai Ketua.
  2. Apabila djabatan Ketua atau djabatan salah seorang Wakil Ketua mendjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat setjepat-tjepatnja mengadakan pemilihan Ketua atau Wakil Ketua jang lain; pasal-pasal 6 sampai 17 berlaku djuga bagi pemilihan ini.

Pasal 19.
Kewadjiban Ketua jang terutama, ialah:
  1. merantjang daftar pekerdjaan;
  2. mengatur dan memimpin pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat;
  3. mendjaga ketertiban dalam rapat;
  4. memperhatikan dan mendjaga, supaja Peraturan Tatatertib ini diturut dengan saksama;
  5. memberi idzin untuk berbitjara;
  6. menjimpulkan persoalan jang akan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakjat;
  7. memberi kesempatan kepada pembitjara untuk mengutjapkan pidatonja dengan tidak terganggu;
  8. memberitahukan hasil pemungutan suara;
  9. mendjalankan putusan jang diambil oleh rapat.



Pasal 20.
  1. Selama perundingan Ketua hanja dapat berbitjara untuk menundjukkan duduk perkara jang sebenarnja atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembitjaraan, apabila ia menjimpang.
  2. Apabila Ketua hendak turut berbitjara tentang soal jang sedang diperbintjangkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknja, dan tidak kembali sebelum