Halaman ini tervalidasi
17
Nr 63
djukan usul, untuk mengundjungi satu atau beberapa rapat; dalam hal ini Menteri (Menteri-menteri) dapat membawa pegawai-pegawai. Dengan perantaraan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Panitya Pelapor dapat bertukar pikiran dengan surat-menjurat dengan Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan.
|
Pasal 55.
|
Pasal 56.
|
Pasal 57.
|
Pasal 58.
|