Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/20

Halaman ini tervalidasi

17

Nr 63

djukan usul, untuk mengundjungi satu atau beberapa rapat; dalam hal ini Menteri (Menteri-menteri) dapat membawa pegawai-pegawai. Dengan perantaraan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Panitya Pelapor dapat bertukar pikiran dengan surat-menjurat dengan Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan.

Pasal 55.
  1. Apabila Panitya Pelapor berhubung dengan surat-surat jang diterimanja dari Pemerintah ataupun karena sesuatu hal lain, menganggap perlu diadakan pembitjaraan lagi dalam Bahagian-bahagian, maka hal itu diusulkannja kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
  2. Untuk perundingan jang kedua itu berlaku djuga ketentuan-ketentuan tentang perundingan jang pertama.

Pasal 56.
  1. Apabila Panitya Pelapor berpendapat, bahwa laporan-gabungan tetap belum mungkin dibuat, maka Panitya membuat laporan-gabungan sementara.
  2. Panitya Pelapor membuat laporan-gabungan sementara atau laporan-gabungan tetap dalam tempo selambat-lambatnja 1 minggu sesudah laporan-Bahagian-bahagian selesai.
  3. Apabila dibuat laporan-gabungan sementara, maka laporan-gabungan tetap harus dibuat dalam tempo selambat-lambatnja 1 minggu sesudah djawaban Pemerintah diterimanja.

Pasal 57.
  1. Rantjangan laporan-gabungan sebelum diperbanjak, disediakan pada Sekertariat selambat-lambatnja 2 X 24 djam untuk diselidiki dan dimana perlu diadakan perubahan oleh para Anggauta.
  2. Laporan-gabungan dan surat-surat lampirannja jang termasuk dalam pasal 52 diperbanjak dan dibagikan kepada para Anggauta dan dikirimkan kepada Pemerintah.

Pasal 58.
  1. Djawaban Pemerintah jang diterima atas laporan-gabungan diperbanjak dan dibagi-bagikan kepada para Anggauta.