Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/22
Halaman ini tervalidasi
19
Nr 63
Apabila daftar hadlir, telah ditandatangani oleh lebih dari separuh djumlah Anggauta sidang, maka Ketua membuka rapat.
Daftar hadlir jang dimaksudkan dalam ajat (1) diletakkan diatas medja Sekertaris untuk ditandatangani oleh Anggauta-anggauta jang datang kemudian.
Pasal 64.
Djikalau setengah djam sesudah waktu jang ditetapkan untuk pembukaan rapat djumlah Anggauta jang diperlukan belum djuga hadlir, maka Ketua membuka pertemuan dan menjuruh membatja nama-nama Anggauta jang hadlir. Ia dapat mengumumkan surat-surat jang masuk.
Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua sampai saat jang akan ditentukan lagi.
Pasal 65.
Sesudah rapat dibuka, Ketua memberitahukan dengan singkat tentang surat-surat jang masuk sedjak rapat jang terachir, ketjuali surat-surat jang mengenai urusan Rumah-Tangga Dewan Perwakilan Rakjat.
Surat-surat, baik jang diterima dari Pemerintah maupun dari pihak lain dibatjakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pemberitahuan singkat jang dimaksud dalam ajat (1).
Ketua menentukan, apa jang harus diperbuat dengan surat-surat jang masuk itu dan meneruskannja kepada Seksi-seksi atau Panitya-panitya jang bersangkutan, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat mengenai sesuatu surat menentukan lain.
§ 2. Permusjawaratan.
Pasal 66.
Dalam rapat-rapat dipergunakan bahasa Indonesia.
Pasal 67.
Pembitjaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babakan, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat menentukan lain.