Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/23

Halaman ini tervalidasi

Nr 63

20

  1. Dalam babakan kedua hanja boleh berbitjara Anggauta jang sudah meminta bitjara dalam babakan pertama.
  2. Anggauta tidak boleh berbitjara, sebelum meminta dan mendapat idzin dari Ketua.

Pasal 68.
  1. Anggauta berbitjara ditempat jang disediakan untuk itu.
  2. Pembitjara tidak boleh diganggu selama ia berpidato.

Pasal 69.
  1. Ketua memberi kesempatan untuk bitjara menurut urutan permintaan; djika perlu untuk kepentingan perundingan, ia boleh menjimpang.
  2. Penjimpangan dari urutan tersebut diatas dapat dilakukan apabila seorang Anggauta meminta bitjara untuk soal-soal perseorangan atau untuk memadjukan usul tata-tertib mengenai perundingan soal jang sedang dibitjarakan. Ketua tidak memberikan kesempatan berbitjara tentang soal-soal perseorangan sebelum diberikan pendjelasan tentang soal tersebut.
  3. Agar supaja dapat mendjadi pokok perundingan suatu usul mengenai tata-tertib, sebagaimana dimaksudkan dalam ajat (2), djika dikemukakan dengan tertulis harus dimadjukan oleh sekurang-kurangnja 5 Anggauta; djika dengan lisan harus disokong oleh sekurang-kurangnja 4 Anggauta jang hadlir.
  4. Ketentuan dalam ajat (3) berlaku djuga bagi usul untuk menunda perundingan.

Pasal 70.
  1. Untuk kepentingan perundingan, Ketua dapat menetapkan bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembitjara harus mentjatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu jang ditetapkan oleh Ketua.
  2. Sesudah waktu jang ditetapkan itu liwat, Anggauta jang belum mentjatatkan namanja sebagai dimaksud dalam ajat (1) tidak berhak untuk ikut berbitjara mengenai hal jang termaksud dalam ajat tersebut, ketjuali djika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan jang dapat diterima.