Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/24

Halaman ini tervalidasi

21

Nr 63


Pasal 71.
  1. Apabila seorang pembitjara menjimpang dari pokok pembitjaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta supaja pembitjara kembali kepada pokok pembitjaraan.
  2. Apabila seorang pembitjara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan jang tidak lajak atau menghina, mengganggu ketertiban atau mengandjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jang tidak sah, maka Ketua memberi nasihat dan memperingatkan supaja djalan perundingan tertib kembali.
    Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada orang jang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan jang menjebabkan ia diberi peringatan. Djikalau ia mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam Risalah-resmi tentang perundingan itu.

Pasal 72.
Apabila seorang pembitjara jang dimaksud tidak memenuhi jang tersebut dalam pasal 71, atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, maka Ketua dapat melarang ia berbitjara terus tentang soal jang sedang dirundingkan dalam rapat tersebut.

Pasal 73.
  1. Djika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembitjara jang dimaksud dalam pasal 72 terus menghadliri rapat.
  2. Anggauta lain jang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam ajat (2) pasal 71 oleh Ketua dapat dilarang terus menghadliri rapat, dalam mana hal itu terdjadi.
  3. Seorang Anggauta jang berdasarkan ajat (1) dan (2) dalam pasal ini oleh Ketua dilarang menghadliri sesuatu rapat atas usul Ketua oleh rapat dapat dilarang mengundjungi rapat Dewan Perwakilan Rakjat selama waktu jang ditetapkan; terhadap usul itu tidak diadakan perundingan.
  4. Lama waktu larangan hadlir dalam rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat melebihi sisa masa-sidang.

Pasal 74.
  1. Anggauta, jang baginja berlaku ketentuan dalam ajat (1) dan (2) pasal 73 diharuskan dengan segera keluar dari ruangan rapat Dewan Perwakilan Rakjat.