|
- Apabila seorang pembitjara menjimpang dari pokok pembitjaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta supaja pembitjara kembali kepada pokok pembitjaraan.
- Apabila seorang pembitjara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan jang tidak lajak atau menghina, mengganggu ketertiban atau mengandjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jang tidak sah, maka Ketua memberi nasihat dan memperingatkan supaja djalan perundingan tertib kembali.
Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada orang jang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan jang menjebabkan ia diberi peringatan. Djikalau ia mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam Risalah-resmi tentang perundingan itu.
|