Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/26
Halaman ini tervalidasi
23
Nr 63
Pasal 80.
Para Menteri atau para kuasanja mempunjai tempat duduk jang tertentu dalam ruangan rapat Dewan Perwakilan Rakjat.
Ketua mempersilahkan mereka berbitjara, apabila dan setiap kali mereka menghendakinja, akan tetapi tidak boleh sebelumnja seorang pembitjara jang sedang bitjara selesai berpidato.
Dalam rapat-rapat mereka dapat dibantu oleh pegawai-pegawai jang ditundjuk oleh mereka untuk itu.
Pasal 81.
Pada permulaan atau selama permusjawaratan tentang suatu usul, Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanja pidato para Anggauta.
Bilamana lamanja pidato jang ditetapkan sebagai maksimum telah lampau, maka Ketua mempersilahkan pembitjara berhenti. Pembitjara dengan segera memenuhi permintaan itu.
Pasal 82.
Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembitjaraan telah tjukup ditindjau dari beberapa sudut, maka ia mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat supaja permusjawaratan ditutup. Usul ini diputuskan dengan tidak diadakan perundingan.
Penutupan permusjawaratan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit sepuluh orang Anggauta jang hadlir dalam rapat.
Sebelum usul untuk menutup sesuatu permusjawaratan diputuskan, maka Ketua menanjakan kepada Menteri-menteri atau kepada kuasa-kuasanja jang hadlir, apakah mereka ingin berbitjara lagi tentang soal jang sedang diperbintjangkan.
Dalam keadaan istimewa Ketua dapat mengidzinkan, bahwa seorang Anggauta setelah permusjawaratan ditutup, memberikan keterangan singkat jang tidak boleh bersifat pengulangan dari jang telah dikemukakannja, dalam waktu jang dibatasi oleh Ketua.