Halaman ini tervalidasi
Nr 63
24
§ 3. Risalah-resmi.
Pasal 83.
Untuk setiap rapat terbuka dibuat Risalah-resmi, ja'ni laporan penulis-tjepat jang selain dari pada laporan dari semua pengumuman dan perundingan jang telah dilakukan dalam rapat memuat djuga: |
|
Pasal 84.
Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnja kepada Anggauta demikian pula kepada Menteri-menteri jang bersangkutan dikirimkan Risalah-resmi sementara. |
Pasal 85.
|
§ 4. Rapat Tertutup.
Pasal 86.
|