Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/33

Halaman ini tervalidasi

Nr 63

30

segera dapat dimadjukan pertanjaan-pertanjaan, bilamana Dewan Perwakilan Rakjat menganggap hal itu perlu.
  1. Dalam hal ini Menteri jang bersangkutan dapat memberikan djawaban dalam rapat itu djuga.

§ 3. Hak Bertanja.


Pasal 105.
  1. Setiap Anggauta berhak memadjukan pertanjaan-pertanjaan kepada Pemerintah.
  2. Pertanjaan-pertanjaan itu harus disusun singkat dan djelas dan disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.
  3. Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan dengan penanja tentang bentuk dan isi pertanjaan itu.
  4. Ketua meneruskan pertanjaan-pertanjaan jang dimadjukan itu kepada Menteri jang bersangkutan.

Pasal 106.
  1. Apabila djawaban atas pertanjaan-pertanjaan jang dimadjukan menurut ketentuan dalam pasal 105 oleh Menteri jang bersangkutan disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembitjaraan dengan lisan.
  2. Penanja dapat meminta supaja pertanjaannja didjawab dengan lisan.
    Apabila Menteri jang bersangkutan memenuhi permintaan itu, maka penanja dalam rapat jang ditentukan untuk itu, dapat mengemukakan lagi dengan singkat pendjelasan tentang pertanjaannja, supaja Menteri jang bersangkutan dapat memberikan keterangan jang lebih luas tentang soal jang terkandung didalam pertanjaan itu.
    Anggauta-anggauta lain tidak diberi kesempatan berbitjara.

Pasal 107.
Pertanjaan-pertanjaan jang dimaksudkan dalam pasal 105 bersama dengan djawabannja dimuat sebagai lampiran Risalah-resmi dengan tjara jang ditetapkan oleh Ketua.