Halaman ini tervalidasi
Nr 63
30
segera dapat dimadjukan pertanjaan-pertanjaan, bilamana Dewan Perwakilan Rakjat menganggap hal itu perlu.
|
§ 3. Hak Bertanja.
Pasal 105.
|
Pasal 106.
|
Pasal 107.
Pertanjaan-pertanjaan jang dimaksudkan dalam pasal 105 bersama dengan djawabannja dimuat sebagai lampiran Risalah-resmi dengan tjara jang ditetapkan oleh Ketua. |