Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/4

Halaman ini tervalidasi

TAMBAHAN

LEMBARAN-NEGARA RI.

Nr 63. DEWAN PERWAKILAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA. TATA-TERTIB. PER-
ATURAN. Penetapan peraturan tentang Peraturan
Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Sementara
Republik Indonesia.

2189/010/1/11/I.

REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT
SEMENTARA

Surat Keputusan No. 30/K/1950.

DEWAN PERWAKILAN RAKJAT SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA.

Setelah membatja: rantjangan ,,Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Sementara Republik Indonesia' jang dimadjukan oleh Panitya Tata-tertib;

Setelah membitjarakan: dalam rapat pleno terbuka tanggal 20, 21 dan 27 September 1950:

  1. rantjangan Peraturan Tata-tertib tersebut, terketjuali:
    1. Bab II § 1 pasal 5 s/d pasal 18, jang telah ditetapkan dengan keputusan No. 5/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950;
    2. Bab III seluruhnja, jang telah ditetapkan dengan keputusan No. 14/K/1950 tertanggal 23 Agustus 1950;
    3. Bab VI § 1 dan Bab VII § 1, § 2 dan § 3, jang telah ditetapkan masing-masing dengan keputusan No. 12/K/1950 dan No. 13/K/1950 tertanggal 22 Agustus 1950;
  2. usul-usul amandemen jang dimadjukan oleh beberapa Anggauta;

Mengingat: pasal 76 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakjat No. 3/K/1950 tertanggal 15 Agustus 1950 dan No. 4/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950;