Halaman:Peraturan Tata Tertib DPR Sementara RI 1950.pdf/7
Halaman ini tervalidasi
Nr 63
4
Disebelah tanda-tangan itu disebutkan nama-nama sekalian penandatangan dan apabila ada, keterangan-keterangan lain jang dianggap perlu atau sebaiknja ditambahkan, tentang mereka itu masing-masing.
Setiap Anggauta tidak boleh menandatangani lebih dari satu daftar.
Pasal 9.
Daftar sebagai dimaksud dalam pasal 7 disampaikan sendiri oleh seorang atau lebih dari mereka jang menandatanganinja, jaitu selambat-lambatnja satu djam sebelum rapat jang dimaksud dalam pasal 2 dimulai.
Apabila Ketua Sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi sjarat-sjarat jang dimaksud dalam pasal 7 dan 8 peraturan ini, maka ia memberitahukan hal itu kepada jang menjampaikannja supaja sjarat-sjaratnja dipenuhi; apabila dalam hal demikian jang menjampaikannja itu tidak memenuhi petundjuk-petundjuk Ketua Sementara, maka Ketua Sementara berkuasa menjatakan daftar itu tidak sah.
Ketua Sementara menjuruh memperbanjak setjepat mungkin daftar-daftar jang sah jang diterimanja untuk dibagi-bagikan kepada Anggauta jang hadlir dalam rapat jang dimaksud dalam pasal 6.
Pasal 10.
Pemungutan suara berlangsung setjara rahasia dengan djalan mengisi segi-empat jang terdapat dimuka nama-nama setiap tjalon jang disusun menurut abdjad dalam surat pemungutan suara.
Pemungutan suara tidak sah, apabila surat pemungutan suara jang masuk lebih banjak dari pada orang jang berhak bersuara. Dalam hal itu dengan segera pemungutan suara diulang.
Pasal 11.
Setiap Anggauta berhak mengeluarkan hanja satu suara.
Apabila dalam suatu surat pemungutan suara lebih dari satu segi-empat diisi, maka surat itu tidak sah; demikian djuga tidak sah surat pemungutan suara jang ditandatangani.
Suara jang dikeluarkan atas orang jang tidak masuk dalam daftar tjalon, dinjatakan tidak sah.